Cilegon, IDN Times - Polisi menetapkan 6 tersangka atas kematian tahanan kasus narkoba inisial AG (22). Tahanan tersebut, sebelumnya, tewas di rumah tahanan (Rutan) Polres Cilegon dengan luka lebam di tubuh korban.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, korban dianiaya oleh enam orang tahanan. Keenam pelaku dengan inisial AS, HY, M, JP, FA, dan DA kini telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penganiayaan tersebut.
"Mereka merupakan tahanan di Rutan Polres Cilegon," kata Sigit saat dikonfirmasi, Senin (21/2/2022).