Tangerang, IDN Times – Polres Tangerang Selatan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap anggota TNI AD berinisial Prada ABS (21). Korban ditemukan meninggal dunia di kawasan Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Minggu (19/7/2026).
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan melalui koordinasi dengan Denpom Jaya 1/Tangerang, Korem 052/Wijaya Krama, serta Subdirektorat Jatanras Bareskrim Polri.
“Kami mengucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum. Semoga amal ibadah almarhum diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” kata Boy, Sabtu (25/7/2026).
