Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Hendra mengungkap, ada 7 tempat usaha yang ditutup karena melanggar PPKM.
"Mereka yang seharusnya di PPKM ini gak boleh beroperasi, tapi beroperasi. Makanya kami tutup. Contohnya kolam renang, lapangan futsal, atau tempat fitness," kata Agus, Kamis (28/1/2021).
Agus mengaku, penutupan tempat-tempat tersebut wajib dilaksanakan hingga PPKM jilid 2 berakhir, yaitu hingga 8 Februari mendatang.
Lantas terkait penyitaan barang, kata Agus, pihaknya terpaksa menyita beberapa kursi atau meja dari para pelaku usaha yang masih menyediakan kapasitas lebih dari 25 persen untuk pengunjungnya.
"Tapi, mereka bisa ambil lagi barang yang disita, sesuai aturan, yaitu setelah 1 x 24 jam," papar dia.