Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Praperadilan Ditolak, Anak Bos Apotek Gama Tetap Tersangka

Dok. Istimewa/kuasa hukum
Intinya sih...
  • Majelis hakim PN Serang menolak praperadilan anak bos Apotek Gama Lucky Mulyawan Martono yang ditetapkan sebagai tersangka penjualan obat ilegal.
  • Penetapan tersangka oleh PPNS BBPOM Serang dinilai sudah sesuai prosedur menurut hakim Bony Daniel.
  • Lucky diduga bertanggung jawab atas temuan 400 ribu butir obat racikan dan berbahaya di Apotek Gama Kota Cilegon.

Serang, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menolak praperadilan anak bos Apotek Gama, Lucky Mulyawan Martono yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penjualan obat setelan atau racikan ilegal. Sidang praperadilan tersebut dipimpin hakim tunggal Bony Daniel.

"Dalam perkara menolak permohonan praperadilan pemohon Lucky Mulyawan Martono untuk seluruhnya," kata Bony Daniel dalam sidang putusan di PN Serang, Senin (17/2/2025).

1. Penetapan tersangka dinilai sudah sesuai prosedur

IDN Times/Khaerul Anwar

Menurut Bony, penetapan tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang sudah sesuai dengan prosedur.

Lanjutnya, alasan kuasa hukum Lucky mengenai kedudukan kliennya sebagai Pemilik Sarana Apotek (PSA) tidak dapat dipertimbangkan karena sudah masuk materi pokok perkara yang seharusnya dibuktikan di persidangan.

"Karena praperadilan hanya menguji apakah penetapan tersangka Lucky sudah sesuai KUHAP atau tidak," katanya.

2. Penyegelan dan penyitaan barang bukti sudah sesuai prosedur

ilustrasi obat-obatan (IDN Times/Novaya Siantita)

Kemudian terkait alasan kuasa hukum Lucky mengenai penggeledahan, penyitaan, dan penyegelan oleh BPPOM tidak sah, juga ditolak hakim. Kata Bony, dalam Pasal 33 sampai 46 KUHAP dijelaskan bahwa fungsi penyegelan dilakukan untuk mengamankan barang bukti agar tidak dihilangkan atau dimanipulasi.

PPNS BBPOM juga dinilai sudah memenuhi semua prosedur dalam hal penggeledahan hingga penyegelan.

"Dengan demikian, dalil bahwa penggeledahan dan penyitaan tidak sah tidak dapat diterima karena seluruh tahapan sudah dilakukan sesuai asas hukum due process of law dan melibatkan institusi hukum secara kolaboratif," katanya.

3. Lucky jadi tersangka karena petugas menemukan obat racikan berbahaya

ilustrasi obat sirop (IDN Times/Aditya Pratama)

Lucky ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Pemilik Sarana Apotek atau PSA. Direktur PT Amal Bikin Sukses itu diduga menjadi orang yang bertanggung jawab atas temuan obat di Apotek Gama Kota Cilegon.

Diduga, ratusan ribu butir obat yang ditemukan di apotek tersebut merupakan obat racikan dan berbahaya. "LMM (Lucky Mulyawan Martono) ini merupakan PSA-nya," kata Kepala Balai BPOM di Serang, Mojaza Sirait pada 22 Januari lalu. 

Mojaza mengungkapkan, petugas menyita sekitar 400 ribu butir obat dari Apotek Gama pada 9 Oktober 2024. "Obat setelan ini dilarang," tegasnya.

Dia juga mengungkapkan, ada tiga jenis obat yang disita karena diduga mengandung Natrium Diklofenat, Deksametasol, Salbutamol Sulfate, Teofilin, klorfeniramin maleat dan Asam Mefanemat. Obat tersebut biasanya digunakan untuk pengobatan sakit gigi, demam dan sesak napas. 

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us