Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pria Beristri di Serang Bunuh Pacar Laki-lakinya

Pria Beristri di Serang Bunuh Pacar Laki-lakinya
ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Esti Suryani)
Share Article

Serang, IDN Times - Seorang pria asal Kabupaten Serang bernama Ropiodin tega membunuh pria lainnya bernama Maksin. Dari pengusutan kepolisian, pelaku dan korban memiliki hubungan asmara. 

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet di Pengadilan Negeri (PN) Serang, pembunuhan ini dilatari kekesalan terdakwa Ropiodin atas ancaman korban. 

"Terdakwa kesal karena video mesum (keduanya) akan disebar ke istri dan orangtua terdakwa," kata Slamet pada Rabu (20/3/2024). 

1. Pembunuhan terjadi di sebuah pantai

ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Esti Suryani)
ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Esti Suryani)

Slamet lantas menjelaskan, insiden pembunuhan yang terjadi pada 11 Desember 2023 itu. Berawal ketika korban Maksin mengajak Ropiodin pergi ke pantai di Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.

"Terdakwa (Ropiodin) yang sudah berniat menghabisi nyawa korban ikut ke pantai tersebut," kata Slamet.

Slamet menjelaskan, korban mengancam akan menyebarkan video syur hubungan sesama jenis keduanya agar pelaku tak meninggalkan korban.

Selain itu, terdakwa juga dipaksa untuk melayani korban dengan mengancam akan menyebarluaskan rekaman video CCTV yang ada di rumah Maskin.

2. Saat sepi, pelaku menghabisi korban dengan sebilah golok

ilustrasi penembakan/pembunuhan (IDN Times/Esti Suryani)
ilustrasi penembakan/pembunuhan (IDN Times/Esti Suryani)

Slamet menyampaikan, Ropiodin membacok korban menggunakan golok. Saat itu kondisi pantai tengah sepi karena tengah malam.

Maksin pun bersimbah darah. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka terbuka di leher dan bagian kepala. Luka itu yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.

Setelah menghabisi nyawa korban, terdakwa lalu pergi dengan membawa tas milik dan kendaraan korban.

Golok dan tas milik korban kemudian dibuang terdakwa ke kebun saat perjalanan pulang. Sedangkan baju yang ada bercak darah ia buang ke sungai di Kragilan dan motor korban ia titipkan di sebuah penitipan motor di daerah Tambak.

3. Ropiodin didakwa melakukan pembunuhan berencana

ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Esti Suryani)
ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Esti Suryani)

Jaksa pun mendakwa Ropiodin dengan Pasal 340 KUHP yang berbunyi: Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Atas dakwaan itu, Ropiodin terancam hukuman mati.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Curated For You

5 Tempat Makan Dessert di Kota Serang, Kamu Bisa Berbuka Puasa di Sini

19 Mar 2024, 16:30 WIBFood
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau

Latest News Banten

See More