Pria di Serang Tega Cabuli Keponakan yang Masih Balita

- Kasus pencabulan terungkap setelah korban merasa sakit di area kemaluan
- Korban mengaku pamannya yang jadi pelaku perbuatan bejat tersebut
- ULS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sementara di Rutan Mapolda Banten
Serang, IDN Times - Seorang pria berinisial ULS ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan dan kekerasan seksual dengan korban keponakannya sendiri yang masih berusia 3,5 tahun. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang sekitar bulan Agustus 2025. Kasubdit IV Renakta Kompol Irene Missy mengatakan tersangka telah ditangkap di rumahnya pada 11 September lalu.
“ULS ditangkap di rumah tersangka yang beralamat di daerah Pontang,” kata Irene saat dihubungi, Senin (22/9/2025).
Usai ditetapkan sebagai tersangka ULS kini ditahan sementara di Rutan Mapolda Banten. Ia disangkakan melanggar Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak.
1. Kasus terungkap setelah korban merasa sakit di area kemaluan

Irene menuturkan, peristiwa pencabulan itu terungkap setelah korban mengeluh sakit di area kemaluannya kepada sang ibu. Setelah itu korban dibawa ke klinik terdekat untuk diperiksa.
“Dokter klinik tersebut menjelaskan bahwa adanya luka robek di area kemaluannya,” katanya.
2. Korban mengaku pamannya yang jadi pelaku
Ibu korban kemudian menanyakan kepada korban siapa yang melakukan perbuatan itu kepada dirinya. Kemudian korban yang masih balita itu menyebut pamannya, ULS yang telah melakukan perbuatan bejat tersebut.
"Ibu korban kemudian melakukan visum di RS Bhayangkara dan melaporkan perbuatan ULS ke Polda Banten," katanya.