Serang, IDN Times - Seorang pria berinisial ULS ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan dan kekerasan seksual dengan korban keponakannya sendiri yang masih berusia 3,5 tahun. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang sekitar bulan Agustus 2025. Kasubdit IV Renakta Kompol Irene Missy mengatakan tersangka telah ditangkap di rumahnya pada 11 September lalu.
“ULS ditangkap di rumah tersangka yang beralamat di daerah Pontang,” kata Irene saat dihubungi, Senin (22/9/2025).
Usai ditetapkan sebagai tersangka ULS kini ditahan sementara di Rutan Mapolda Banten. Ia disangkakan melanggar Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak.