Serang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten menuntut mantan Kepala Cabang PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Komersil Banten Jhoni Rizkal Amza dituntut 7,5 tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi proyek fiktif tiga pekerjaan di Sukabumi, Jawa Barat.
PT BKI merupakan salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kota Cilegon, Banten.