Lebak, IDN Times – Sejumlah proyek rekonstruksi jalan di Kabupaten Lebak yang mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menemukan kekurangan spesifikasi hingga miliaran rupiah pada proyek-proyek tersebut meski seluruh pekerjaan telah dinyatakan selesai dan dibayar lunas.
Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Pemerintah Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2025. BPK menyebut hasil uji petik terhadap sejumlah paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menunjukkan adanya ketidaksesuaian volume dan spesifikasi berdasarkan pemeriksaan dokumen kontrak, as built drawing, hingga pemeriksaan fisik bersama sejumlah pihak.
