Tangerang Selatan, IDN Times - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya kembali diperpanjang. Salah satu poin yang diatur dalam PSBB lanjutan ini adalah pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga pendatang.
Hal itu tertuang juga di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten nomor 24 tahun 2020, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya. Pasal 19 ayat 1 dan 2 dalam pergub itu mengatur bahwa setiap orang, selain penduduk yang akan memasuki wilayah kabupaten/kota di Provinsi Banten wajib menunjukkan surat izin. Di setiap kabupaten/kota, pergub ini kemudian dibuat peraturan turunan.
