Diketahui, perkara ini bermula dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang yang mengabulkan gugatan 21 warga pembebasan lahan untuk Tol Serang-Panimbang di Desa Bojong Catang. Dimana warga menerima ganti rugi R 250 ribu per meter.
Atas putusan itu, Kementerian PUPR diharuskan membayar sisa ganti rugi untuk 21 warga dengan ketentuan pembayaran yang jumlahnya disebutkan dalam putusan, yaitu dengan total keseluruhan Rp4.625.834.000.
Dengan rincian, Ahmad Komara sisanya sebesar Rp 162 juta lebih, Dewi Siti 69 juta, Murtafiah 304 juta, Abdul Rohman Rp 12 juta, Irvan Winarno Rp 322 juta, Sa'arah Rp 190 juta dan 170 juta, Aliah Rp 71 juta dan Rp 365 juta, Sani Rp 228 juta, Nurhayati Rp 120 juta dan Rp 58 juta, Marjadi Rp 137 juta.
Kemudian, Rohanah Rp 127 juta, Adong Rp 187 juta dan 79 juta dan Rp 208 juta, Muslim Rp 469 juta, Herni 169 juta, Kasinah Rp 216 juta, Herawati Rp 173 juta, Salam 165 juta, Rasta Rp 187 juta, Asnawati 176 juta, Sanudin Rp 65 juta, dan terakhir Rizki Nugraha Rp 291 juta lebih.
Kemudian, PUPR melakukan perlawanan hukum, namun pada tingkat banding, putusan Pengadilan Negeri Serang itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Banten dengan nomor putusan Nomor 96/PDT/2022/PT BTN tertanggal 29 September 2020.
Tak puas sampai disana, Kementerian PUPR kembali melakukan upaya hukum kasasi ke MA. Kementerian PUPR meminta agar putusan Pengadilan Tinggi Banten dibatalkan. Namun lagi-lagi PUPR kalah dalam gugatannya.