Tangerang, IDN Times - Menjelang Bulan Suci Ramadan, Pemerintah Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat edaran Bupati Tangerang yang mengatur jam operasional kafe, restoran, dan rumah makan.
Dalam surat edaran nomor 2/2025 itu tercantum bahwa rumah makan hanya boleh memulai aktivitasnya pada pukul 15.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB selama Ramadan 1446 Hijriah.
"Selain mengalihkan jam operasional usaha, pemilik tempat usaha rumah makan, restoran dan kafe juga diimbau untuk memasang tirai atau sejenisnya bagi yang menyediakan makan di tempat," ucap Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Soma Atmaja, Kamis (27/2/2025).
