Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ratusan Alat Peraga Kampanye di Kota Tangerang Kena Razia

Ratusan Alat Peraga Kampanye di Kota Tangerang Kena Razia
Alat peraga kampanye yang melanggar aturan karena dipasang di pohon (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Tangerang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang bersama Satpol PP dan kepolisian menertibkan ratusan alat peraga kampanye karena terpasang di pohon.

Kordiv Pencegahan, Parmas & Humas Bawaslu Kota Tangerang, Faridal Arkam Machus menegaskan, ada sejumlah tempat yang dilarang ada alat peraga kampanye, termasuk pepohonan. 

1. Nih, tempat-tempat yang gak boleh dipasang alat peraga kampanye

ilustrasi siswa SMA (unsplash.com/Ed Us)
ilustrasi siswa SMA (unsplash.com/Ed Us)

Faridal menjelaskan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 70 mengatur secara tegas tempat-tempat yang dilarang ada alat peraga kampanye.

Berikut bunyi Pasal 70 PKPU tersebut: 
(1) Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di
tempat umum sebagai berikut:
a. tempat ibadah;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau
halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. gedung atau fasilitas milik pemerintah;
e. jalan-jalan protokol;
f. jalan bebas hambatan;
g. sarana dan prasarana publik; dan/atau
h. taman dan pepohonan

"Ada ratusan APK (alat peraga kampanye) yang kita lakukan penertiban dan kegiatan ini sudah sesuai dengan aturan yang ada dan telah disampaikan," kata Faridal Arkam, seperti dikutip dari Antara, Jumat (15/12/2023).

2. Penertiban dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat

Alat peraga dirazia karena ditempel di pepohonan di Tangerang (ANTARA/Irfan)
Alat peraga dirazia karena ditempel di pepohonan di Tangerang (ANTARA/Irfan)

Bawaslu Kota Tangerang juga melibatkan panwascam dan trantib dalam penertiban, hari ini. Hal ini sesuai dengan sosialisasi yang disampaikan kepada pihak terkait mengenai larangan pemasangan alat peraga kampanye.

"Ini juga menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait maraknya pemasangan APK di sejumlah tempat seperti pohon dan tembok," ujarnya.

3. Bawaslu menjamin, penertiban dilakukan tanpa membeda-bedakan

Alat peraga kampanye yang melanggar aturan karena dipasang di pohon (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
Alat peraga kampanye yang melanggar aturan karena dipasang di pohon (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Ia juga menegaskan dalam kegiatan penertiban hari ini dilakukan, Bawaslu mencopot semua APK yang diketahui melanggar tanpa membeda-bedakan.

"Semua APK yang melanggar kita tertibkan, tak ada yang berat sebelah," ujarnya.

Share
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

Ada KDMP, Mendes Minta Pemda Tak Beri Izin Baru Ritel Modern

25 Feb 2026, 07:57 WIBNews