ilustrasi siswa SMA (unsplash.com/Ed Us)
Faridal menjelaskan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 70 mengatur secara tegas tempat-tempat yang dilarang ada alat peraga kampanye.
Berikut bunyi Pasal 70 PKPU tersebut:
(1) Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di
tempat umum sebagai berikut:
a. tempat ibadah;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau
halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. gedung atau fasilitas milik pemerintah;
e. jalan-jalan protokol;
f. jalan bebas hambatan;
g. sarana dan prasarana publik; dan/atau
h. taman dan pepohonan
"Ada ratusan APK (alat peraga kampanye) yang kita lakukan penertiban dan kegiatan ini sudah sesuai dengan aturan yang ada dan telah disampaikan," kata Faridal Arkam, seperti dikutip dari Antara, Jumat (15/12/2023).