Serang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mewajibkan seluruh relawan yang tergabung dalam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan BPJS itu sebagai syarat mutlak sebelum terjun ke lapangan.
Menurut Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, kebijakan tersebut merupakan langkah preventif untuk menjamin keselamatan kerja para relawan yang berhadapan dengan risiko tinggi, terutama yang bertugas di dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Pendaftaran ini wajib. Kami mendorong agar setiap unit SPPG mendaftarkan relawannya. Ini kolaborasi positif agar mereka terlindungi, baik kesehatan maupun keselamatannya," ujarnya.
