Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Resmi Ditahan, Nikita Mirzani Tidak Boleh Dibesuk Dua Pekan

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Artis Nikita Mirzani resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang pada, Selasa malam (25/10/2022). Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini belum diperbolehkan dibesuk oleh siapapun selama dua minggu dikarenakan ada proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Nanti kita pelajari, ada pemeriksaan dan sebagainya," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkum HAM Banten, Masjuno saat dikonfirmasi.

1. Nikita tidur sekamar dengan 8 tahanan lain

IDN Times/Khaerul Anwar

Pemain film Nenek Gayung tersebut ditempatkan di sel berisi delapan warga binaan berbagai kasus kejahatan. Meski Nikita publik figur, Masjuno memastikan fasilitas yang didapatkan Nikita sama dengan tahanan lainnya dan tidak diistimewakan.

"Sekamar dengan 8 orang lain jadi 9 dengan dia, (fasilitas) sama dengan yang lain di tempatkan di tempat yang sama," katanya.

2. Ditahan, Nikita Mirzani hanya membawa pakaian melekat

IDN Times/Khaerul Anwar

Nikita hanya diperbolehkan membawa pakaian yang melekat di badan saat masuk ke dalam sel Rutan Klas IIB Serang. Sedangkan untuk barang-barang lainnya telah dititipkan ke pihak pengacara lantaran termasuk ke dalam kategori barang-barang yang tidak boleh dibawa ke dalam sel.

"Tidak membawa apa-apa, hanya pakaian yang melekat di badan," katanya.

3. Alasan jaksa tahan Nikita Mirzani

IDN Times/Khaerul Anwar

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan artis Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik dan UU ITE Nikita Mirzani.

"Nikita akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B Serang selama 20 hari kedepan sejak 25 Oktober 2022," kata Kajari Serang Freddy D Simandjuntak di Kantornya, Selasa (25/10/2022).

Freddy menjelaskan, alasan penahanan Nikita Mirzani dilakukan karena dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. 

"Pasal 21 ayat 4 huruf A KUHAP (juga mengatur soal penahanan), dimana ancaman pidana terhadap tersangka di atas lima tahun," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar
Follow Us