Resmi Ditahan, Nikita Mirzani Tidak Boleh Dibesuk Dua Pekan

Serang, IDN Times - Artis Nikita Mirzani resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang pada, Selasa malam (25/10/2022). Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini belum diperbolehkan dibesuk oleh siapapun selama dua minggu dikarenakan ada proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Nanti kita pelajari, ada pemeriksaan dan sebagainya," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkum HAM Banten, Masjuno saat dikonfirmasi.
1. Nikita tidur sekamar dengan 8 tahanan lain
Pemain film Nenek Gayung tersebut ditempatkan di sel berisi delapan warga binaan berbagai kasus kejahatan. Meski Nikita publik figur, Masjuno memastikan fasilitas yang didapatkan Nikita sama dengan tahanan lainnya dan tidak diistimewakan.
"Sekamar dengan 8 orang lain jadi 9 dengan dia, (fasilitas) sama dengan yang lain di tempatkan di tempat yang sama," katanya.