Tangerang, IDN Times - Sebanyak 2.314 alat peraga kampanye (APK) milik para calon legislatif di Kabupaten Tangerang diturunkan paksa oleh petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang. Hal tersebut lantaran APK tersebut dipasang di lokasi-lokasi yang tak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Ribuan APK yang kita tertibkan itu dilakukan sejak 10 Desember 2023 hingga 10 Januari 2024," kata Muslik, Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Jumat (12/1/2024).
