Ribuan Tenaga Honorer Kota Serang Dialihkan ke Outsourcing

- Pemerintah pusat melarang pemda mengangkat PPPK lagi
- Ada sebanyak 1.331 pegawai honorer yang gagal jadi PPPK
- Mulai 2026, pemda tak boleh menganggarkan untuk non-ASN
Serang, IDN Times – Ribuan pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang tidak diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dialihkan ke skema outsourcing. Kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN Pasal 66 yang mengatur penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Pemkot Serang sebelumnya telah mengangkat 3.794 non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, yang dilantik pada 23 Oktober 2025.
“Namun memang masih ada sisa. Kami sudah menyurati Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dan jawabannya tegas, bukan hanya untuk Kota Serang, tapi seluruh instansi pemerintah,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni saat dikonfirmasi, Rabu (21/1/2026).
1. Pemerintah pusat melarang pemda mengangkat PPPK lagi

Murni menjelaskan, Kementerian PAN-RB melarang pemerintah daerah (pemda) kembali mengangkat PPPK paruh waktu. Meski demikian, sesuai instruksi Wali Kota Serang Budi Rustandi, pegawai non-ASN yang tersisa tidak boleh dirumahkan.
“Diserahkan ke instansi masing-masing. Untuk saat ini skemanya outsourcing. Terkait mekanismenya bisa ditanyakan ke OPD masing-masing,” katanya.
2. Ada sebanyak 1.331 pegawai honorer yang gagal jadi PPPK

Saat ini tercatat 1.331 pegawai non-ASN di Kota Serang yang tersebar di berbagai OPD. Dari jumlah tersebut, sebanyak 526 orang terkendala karena mengikuti seleksi CPNS sehingga tidak bisa masuk skema PPPK paruh waktu, sementara 805 lainnya tidak masuk dalam klasifikasi pengangkatan.
“Totalnya 1.331 dan itu sudah dialihkan ke outsourcing. Pemerintah daerah tidak boleh lagi menganggarkan non-ASN,” kata Murni.
3. Mulai 2026, pemda tak boleh menganggarkan untuk non-ASN

Ia menambahkan, mulai 2026 anggaran untuk pegawai non-ASN sudah tidak diperbolehkan. Sementara itu, Analis SDM Aparatur Ahli Madya Direktorat Perencanaan Kebutuhan ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN), Adi Fauzan menegaskan larangan pengangkatan non-ASN sesuai UU ASN.
Menurutnya, setelah proses pengangkatan PPPK penuh waktu dan paruh waktu, secara prinsip pegawai non-ASN di instansi pemerintah harus sudah terselesaikan dan berstatus ASN.
“Kalau masih ada pegawai yang belum berstatus ASN, itu dikembalikan ke kebijakan instansi masing-masing. Tetapi instansi pemerintah dilarang mengangkat kembali pegawai non-ASN,” ujar Adi.
Ia menegaskan BKN akan memberikan teguran jika ditemukan instansi pemerintah yang masih merekrut non-ASN.
Adi juga menjelaskan, skema outsourcing di instansi pemerintah hanya diperbolehkan untuk jabatan tertentu seperti tenaga kebersihan, keamanan, dan pengemudi. Sementara untuk jabatan teknis dan administratif tidak diperkenankan.
“Kalau mau menambah SDM, mekanismenya harus diusulkan ke Kementerian PAN-RB dan BKN, dan pengangkatannya melalui ASN, baik PNS maupun PPPK,” katanya.
















