Serang, IDN Times - Anggota Polda Banten hingga anggota DPRD Kota Serang disebut dalam sidang kasus korupsi masker COVID-19 jenis KN95 pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten senilai Rp3,3 miliar.
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten menghadirkan 4 orang saksi. Mereka adalah Dicky Hariyana tim pemeriksa dari Inspektorat Provinsi Banten; Ujang Abdurrohman, Tim Pendukung PPK; Kadinkes Banten Ati Pramudji Hastuti; dan Kepala Seksi Kefarmasian dan Pangan pada Dinkes Provinsi Banten Khania Ratnasari.