Serang, IDN Times - Pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten Khania Ratnasari membeberkan proses penunjukan pengadaan masker KN95 senilai Rp3,3 miliar terhadap PT Right Asia Medika (PT RAM). Hal ini berujung kerugian negara senilai senilai Rp1,6 miliar.
Khania hadir dalam sidang tersebut sebagai saksi untuk terdakwa korupsi Wahyudin Firdaus, selaku Direktur PT RAM dan rekannya Agus Suryadinata di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (4/8/2021).
Khania merupakan bagian dari tim pendukung teknis untuk Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK pengadaan masker tersebut.