Serang, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang menghapus semua denda pajak dari semua jenis pajak yang di kelola Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang. Denda yang dihapus, mulai dari pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga perhotelan.
Hal ini dilakukan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Serang yang ke-17 dan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79.