Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang menghapus semua denda pajak dari semua jenis pajak yang di kelola Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang. Denda yang dihapus, mulai dari pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga perhotelan.

Hal ini dilakukan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Serang yang ke-17 dan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79.

1. Penghapusan denda pajak dimulai 1 - 31 Agustus

Ilustrasi pemotongan pajak. (freepik.com/macrovector)

Kepala Bapenda Kota Serang Hari Pamungkas mengatakan, penghapus denda pajak tersebut mulai berlaku dari tanggal 1 sampai 31 Agustus 2024. Keringanan ini, kata Hari, sebagai bentuk relaksasi menumbuhkan wajib pajak untuk membayar pajak.

"Dapat memberikan keringanan kepada masyarakat sehingga masyarakat ini akan berbondong-bondong membayar pajak," kata Hari, Jumat (2/8/2014).

2. Langkah ini dinilai bisa berdampak positif bagi pendapatan daerah

Editorial Team

Tonton lebih seru di