Menanggapi putusam majelis hakim tersebut, para terdakwa melalui penerjemah menyampaikan pikir-pikir. Begitupun dengan JPU dari Kejari Cilegon dan Kejagung menyampaikan pikir-pikir atas vonis hakim.
"Ini putusan tingkat pertama, terdakwa masih bisa mengajukan banding yang ditentukan UU Indonesia, kalau tidak puas dengan putusan ini," katanya.
Diketahui dalam dakwaan, JPU Kejari Cilegon Yudha mengatakan pada Januari 2023, Ali Baluchazai (DPO-red) menghubungi terdakwa Abdul Rahman untuk mengantarkan sabu melalui jalur laut dan dijanjikan mendapatkan upah 80 juta mata uang Iran.
"Lalu terdakwa Abdul Rahman menerima pekerjaan tersebut, dan saudara Ali Baluchazai (DPO) menyediakan seluruh logistik, serta kebutuhan di laut," katanya.
Abdul Rahman kemudian menghubungi terdakwa Ayub Wafa Salak dan memberitahukan soal pekerjaan itu, serta meminta untuk mencari orang-orang yang bisa diajak untuk membantunya.
"Ayub kemudian mengajak saksi Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Amir Naderi, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro dan Wahid Baluch Kari," katanya.
Yudha mengungkapkan sebelum berangkat, Abdul Rahman berkumpul dengan ketujuh terdakwa lainnya. Dalam pertemuan itu, diinformasikan bahwa barang yang akan dibawa merupakan narkoba jenis sabu.
"Jika pekerjaan selesai, maka masing-masing akan mendapatkan upah 20 juta mata uang Iran. Sebelum berangkat para terdakwa menerima uang muka masing-masing 1 juta mata uang Iran yang diberikan oleh saksi Ali Baluchazai," katanya.
Yudha menambahkan kedelapan warga Iran itu kemudian berangkat dari Pelabuhan Pozm, Iran menggunakan dua kapal menuju titik yang telah ditentukan oleh Ali Baluchazai.
"Lalu datang dua kapal yang ditumpangi 4 orang laki-laki ke kapal Abdul Rahman (beserta 7 rekannya-red). Keempat orang laki-laki itu naik ke atas kapal (Abdul Rahman) dan menyerahkan 12 karung berisi 319 kilogram narkoba," katanya.
Para terdakwa kemudian membongkar karung tersebut, dan menghitung kembali isi dalam karung, setelah dihitung terdapat 309 bungkus narkoba. Selanjutnya, secara estafet, mereka menurunkan narkoba itu ke tempat penyimpanan yang berada di bawah tanki solar.
Menurut Yudha, setibanya di perairan Indonesia pada 20 Februari 2023, ketika sedang menunggu kapal yang akan menjemput narkoba, mereka ditangkap tim Badan Narkotika Nasional, bersama tim Bea Cukai dari Pelabuhan Indah Kiat, Kota Cilegon. Kapal dan semua pelaku ditangkap di perairan selatan Jawa, sekitar 91 nautical miles dari Ujung Genteng dan 117 nautical miles dari Ujung Kulon.