ilustrasi napi yang melarikan diri (IDN Times/Mardya Shakti)
Akbar menjelaskan, awalnya pihaknya berhasil menangkap satu napi bernama Sunanjaya saat yang bersangkutan pulang ke kampung halamannya di Pandeglang untuk berkebun pada Selasa (31/1/2023).
Dari sana didapati keterangan bahwa selama ini, Sunanjaya dan Ahzab bersembunyi di daerah Jawa Tengah.
Dari informasi itu, lanjut Akbar, tim bersama Kalapas Kelas II A Serang bergerak menuju daerah keberadaan narapidana Ahzab. Tiba di lokasi, tim berkoordinasi dengan Resmob Polda Jawa Tengah dan langsung memantau wilayah untuk memastikan keberadaan Ahzab.
Tak lama kemudian, tim berhasil menangkap narapidana kasus pencurian itu di Kendal, Jawa tengah pada Kamis (2/2/2023) dini hari.
"Kemudian tim membawa terpidana ke Polda Banten guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Selanjutnya, kata Akbar, tim akan menyerahkan terpidana kembali ke Lapas Kelas II A Serang setelah keduanya menjalani pemeriksaan di Polda Banten.