Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Serang Zona Merah, Mal Wajib Tutup Jam 7 Malam!

Serang Zona Merah, Mal Wajib Tutup Jam 7 Malam!
Ilustrasi pusat perbelanjaan (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Share Article

Serang, IDN Times - Hingga saat ini Kota Serang masih berstatus zona merah penyebaran COVID-19. Dalam rangka mengantisipasi lonjakan penambahan kasus baru Pemerintah Kota Serang membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah.

Berdasarkan surat ketetapan intruksi Wali Kota Serang Syafrudin, membatasi sistem kerja Aparatur Sipil Negara ( ASN) dan pegawai perkantoran lainnya dengan menerapkan work from office (WFO) sebesar 25 persen.

1. Tempat olahraga dan ruang publik ditutup sementara

ilustrasi olahraga di gym (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi olahraga di gym (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara untuk ruang publik dan fasilitas umum mulai dari alun-alun tempat-tempat olahraga ditutup sementara waktu selama kegiatan pembatasan untuk pengendalian penyebaran virus corona di Kota Serang berlangsung.

"Untuk WFH itu 75 persen dan tempat olah raga tutup semua, alun-alun kita tutup," kata Syafrudin usai mengikuti kegiatan rapat koordinasi menteri dan para kepala daerah via zoom, Sabtu (30/1/2021).

2. Pusat perbelanjaan wajib tutup pukul 7 malam

Suasana Mall Ciputra Semarang di masa pandemik COVID-19 (Dok. Mall Ciputra Semarang)
Suasana Mall Ciputra Semarang di masa pandemik COVID-19 (Dok. Mall Ciputra Semarang)

Kemudian, jam operasional pusat perbelanjaan dibatasi sampai pukul 19:00 WIB, kapasitas kegiatan makan dan minum di restoran dibatasi hanya 25 persen. Lalu untuk jumlah peserta acara resepsi pernikahan dan khitanan dibatasi 30 persen.

"Tempat ibadah dan tempat wisata untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen," katanya.

3. Menerjunkan petugas untuk melakukan patroli prokes

default-image.png
Default Image IDN

Syafrudin menyampaikan, pihaknya telah menginstruksikan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibantu aparat kepolisian dan TNI untuk menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan.

"Lalu anggota satuan tugas penanganan COVID-19 mulai dari tingkat daerah hingga RT untuk bisa menyosialisasikan keputusan wali kota," katanya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar

Latest News Banten

See More

Sekcam Main Gim, Camat Mauk Pastikan Tidak Ada Play Station di Kantor

07 Jun 2026, 20:22 WIBNews