Serang, IDN Times - Hingga saat ini Kota Serang masih berstatus zona merah penyebaran COVID-19. Dalam rangka mengantisipasi lonjakan penambahan kasus baru Pemerintah Kota Serang membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah.
Berdasarkan surat ketetapan intruksi Wali Kota Serang Syafrudin, membatasi sistem kerja Aparatur Sipil Negara ( ASN) dan pegawai perkantoran lainnya dengan menerapkan work from office (WFO) sebesar 25 persen.
