Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sindikat Uang Palsu di Banten dan Jabar, 14 Orang Diciduk

IDN Times/Khaerul Anwar
Intinya sih...
  • Polda Banten membongkar sindikat pengedar uang palsu di Banten dan Jawa Barat, menangkap 14 orang termasuk produsen uang palsu.
  • Penyelidikan dimulai dari informasi masyarakat tentang peredaran uang palsu di Kabupaten Tangerang, dan kemudian dikembangkan ke wilayah Jawa Barat.
  • Polisi menyita uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu senilai Rp186.550.000, serta uang palsu dolar Amerika 1.034 lembar dan uang palsu real Brazil 200 lembar.

Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten membongkar sindikat pengedar uang palsu yang biasa beroperasi di wilayah Banten dan Jawa Barat. Dalam kasus ini, Polda Banten menangkap 14 orang.

Ke-14 tersangka tersebut adalah AM (45), ZL (48), DS (51), TS (63), IS (51), WR (51), EN (56), WS (48), EK (53), ES (60), HM (53), DR (66), ED (58) dan AS (59). Mereka merupakan pengedar hingga produsen uang palsu.

1. Pengungkapan kasus bermula temuan di Tangerang hingga pengembangan ke Bandung

IDN Times/Khaerul Anwar

Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait maraknya peredaran uang palsu di Kabupaten Tangerang, Banten. Dari penyelidikan tersebut, polisi menangkap ZL dan mengamankan barang bukti 150 lembar atau Rp15 juta dengan pecahan Rp100 ribu.

"Kemudian dari Tangerang tersebut, kami mengembangkan lagi asal usul uang tersebut. Dan kita mengembangkan di wilayah Jawa Barat daerah Kota Bandung," kata Dian saat konferensi pers, Kamis (6/2/2025).

2. Pembuat uang palsu belajar dari temannya di lapas

IDN Times/Khaerul Anwar

Dian menyampaikan, dari pengembangan tersebut, pihaknya menangkap para pelaku mulai dari pengedar, perantara atau pemasaran hingga pelaku utama yang membuat uang palsu tersebut inisial AM.

Untuk memproduksi uang palsu itu, AM menyewa sebuah kos-kosan di daerah Sepatan, Bandung Barat.

"Yang mana si pembuat ini mereka belajar dari temannya yang sekarang sudah menjadi proses hukum di lapas di Jakarta," katanya.

AM merupakan merupakan residivis yang mana pada tahun 2014 pernah dihukum dengan kasus yang serupa oleh Polda Metro Jaya. Namun, pada saat itu pelaku masih berperan sebagai perantara para pembeli uang palsu.

"Tapi kalau sekarang perannya sudah naik tingkat menjadi si pembuat langsung," katanya.

3. Polisi menyita Rp186 juta uang palsu hingga dolar Amerika dan real Brazil

IDN Times/Khaerul Anwar

Dalam pengungkapan kali ini Polda Banten menyita uang palsu total pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu senilai Rp186.550.000. Selain itu, pihaknya juga mengamankan uang palsu jenis dolar Amerika 1.034 lembar dan uang palsu real Brazil sebanyak 200 lembar.

Para tersangka disangkakan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 26 Jo Pasal 36 Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar
Follow Us