Kota Tangerang, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memastikan tak akan mencabut surat putusan eksekusi lahan seluas 45 hektare di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Humas PN Tangerang Arief Budi Cahyono menyatakan, surat putusan eksekusi pengadilan akan gugur jika tersangka DM, 48 dan MPC, 61 telah diputus bersalah oleh pengadilan. Pihaknya masih akan menjunjung asas praduga tak bersalah kepada tersangka.
“Surat putusan itu tak bisa dicabut dan saat ini belum inkracht, baru berstatus tersangka,” ujarnya, Senin (19/4/2021).