Lebak, IDN Times - Para pengelola wisata di Lebak memastikan pihaknya patuh dan taat mengikuti aturan pemerintah terkait pembatasan operasional tempat wisata.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Lebak memberlakukan aturan membatasi kunjungan ke objek wisata sebesar 25 persen dari kapasitas tempat wisata saat Natal dan Tahun Baru 2022. Selain itu para pengelola wisata juga diwajibkan memasang scan barcode PeduliLindungi.
"(Kami) Ikutin aja aturan yang ada," kata Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Lebak, Yeni Mulyani kepada IDN Times, Rabu (22/12/2021).