Serang, IDN Times - Gubernur Banten Wahidin Halim menyoroti bangunan-bangunan yang dinilai melanggar aturan sempadan pantai di kawasan pesisir Pantai Anyer hingga Ujung Kulon, wilayah paling barat Banten.
"Ada bangunan di garis pantai. (Padahal) sepadan pantai harusnya 50 meter loh," kata Wahidin kepada wartawan, usai tinjau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung, Pandeglang, Kamis (14/10/2021).