Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan tersangka KA, mantan Kepala Cabang BJB Tangerang. KA ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kredit fiktif senilai Rp8,7 miliar.
Dalam kasus ini, Kejati juga menetapkan DAW selaku pimpinan perusahaan yang mengajukan kredit sebagai tersangka. Sebelumnya, KejatiBanten telah menahan tersangka DAW lebih dulu pada Senin (21/12/2020).
Diketahui, DAW mengajukan kredit menggunakan dua perusahaan yang berbeda dengan menyertakan surat perintah kerja (SPK) di Pemerintahan Kabupaten Sumedang pada 2015.