Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tak Dipinjami Uang Rp300 Ribu, Tante di Tangerang Bunuh Ponakan

Dok. Polres Metro Tangerang Kota
Dok. Polres Metro Tangerang Kota

Tangerang, IDN Times - Hanya karena tak dipinjami uang Rp300 ribu, seorang wanita berinisial LN (40) di Teluknaga, Kabupaten Tangerang tega membunuh keponakannya sendiri yang masih berusia 7 tahun. Peristiwa sadis tersebut dilakukan LN kepada korban EV pada Senin (22/4/2024).

"Untuk motif sementara didapatkan, pelaku melakukan perbuatannya karena sakit hati kepada ibu korban. Saat ingin meminjam uang Rp300 ribu, tetapi (ibu korban) tidak memberikan," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu (24/4/2024).

1. Pembunuhan terungkap setelah sang ibu tak bisa menemukan korban

Ilustrasi seseorang meninggal dunia (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi seseorang meninggal dunia (IDN Times/Istimewa)

Zain menjelaskan, peristiwa pembunuhan tersebut terungkap usai ibu korban tak bisa menemukan keberadaan korban mulai pukul 07.00 pagi hingga 11.30 siang. Ibu korban pun lantas memberitahu suaminya tentang hal tersebut hingga keduanya pun meminta bantuan warga untuk mencari korban.

"Pada pukul 20.00 WIB ditemukan sesosok anak tak jauh dari tempat tinggal korban. sekira 10 meter dari rumahnya. Korban diketemukan di dalam terpal tempat penyimpanan hio (dupa sembayang) dengan posisi sudah dalam keadaan lemas," kata Zain.

2. Korban dinyatakan meninggal dunia saat di rumah sakit

Ilustrasi jenazah
Ilustrasi jenazah

Mendapati kondisi anak yang lemas dan tidak bergerak, kedua orang tua korban berupaya melakukan pertolongan dengan membawa korban ke Rumah Sakit BUN di wilayah Kosambi. Namun sesampainya di Rumah Sakit tersebut korban dinyatakan meninggal dunia.

"Atas kejadian tersebut orangtua anak lalu melapor ke Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota guna pengusutan lebih lanjut," jelasnya.

3. Polisi mencurigai LN berdasarkan CCTV di sekitar kejadian

Ilustrasi penjara (pixabay.com)
Ilustrasi penjara (pixabay.com)

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti serta analisa CCTV di sekitar lokasi kejadian, Polisi mencurigai wanita berinisial LN (40) tersebut dan berhasil mengamankannya.

"Pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang," jelas Zain.

Setelah dilakukan interogasi, LN mengakui perbuatannya yang telah menghabisi nyawa korban dengan cara membekap korban menggunakan bantal selama kurang lebih 10 menit. 

Pelaku kemudian berupaya menghilangkan jejak dengan mencopot anting korban dan disimpannya di bawah ember deket dengan kamar mandi lokasi. " Tujuannya agar korban dikira merupakan korban pencurian emas yang dihabisi nyawanya," tuturnya.

Dari hasil autopsi di RSUD Kabupaten Tangerang, disimpulkan bahwa penyebab kematian korban anak akibat kekerasan tumpul pada leher yg menyebabkan tersumbatnya jalan napas.

4. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara

Ilustrasi borgol. (IDN Times)
Ilustrasi borgol. (IDN Times)

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Teluknaga, untuk penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Teluknaga. Pelaku LN akan dipersangkakan dengan pasal kekerasan terhadap anak yang menyebabkan anak meninggal dunia (pembunuhan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 C UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 338 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun," kata Zain. 

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

47 Gerai Koperasi Merah Putih di Lebak Mulai Dibangun

13 Des 2025, 07:33 WIBNews