Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tak Ditahan, Hakim Danu Arman Direhabilitasi di Lido 

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Hakim Pengadilan Rangkasbitung (PN) Danu Arman yang terjerat kasus narkoba ternyata selama ini tidak ditahan. Dia menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Jawa Barat.

Hal tersebut terungkap saat persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN), Rabu (19/10/2022) ia menjadi saksi untuk terdakwa hakim Yudi Rozadinata. Diketahui, hakim Danu disebut anak salah satu dari petinggi di Mahkamah Agung (MA).

Ia dijadwalkan menjadi saksi bersama staf PN Rangkasbitung Raja AS Siagian. Keduanya dihadirkan secara online lantaran berhalangan hadir secara langsung.

1. Para saksi sedang menjalani rehabilitasi di Lido

Dok. Istimewa/IDN Times

Di hadapan majelis hakim, Jaksa Penutut Umum (JPU) Saimun mengatakan, kedua saksi sedang berada di Balai Besar Rehabilitasi Lido Jawa barat. Saksi Raja dan Danu berhalangan hadir karena terpapar COVID-19.

"Pertama (Raja) positif COVID-19, saksi kedua (Danu) kontak erat dengan saksi pertama," kata Saimun kepada majelis hakim.

2. Persidangan ditunda karena terkendala sinyal

IDN Times/Khaerul Anwar

Kemudian, Hakim Nurhadi berbicara melalui video call ke terdakwa Yudi yang hadir secara online di Rutan Serang. Dia mengatakan kepada Yudi bahwa kedua saksi akan dimintai keterangan secara online.

"Saya serahkan ke saudara (Yudi), kalau keberan kita tunda, kalau tidak kita lanjut," katanya.

Namun, beberapa kali komunikasi hakim Nurhadi dengan para saksi melalui video call, terkendala karena sinyal. Pertanyaan hakim yang dilontarkan ke kedua saksi tidak terdengar.

"Saksi Danu keputus-putus ya. Saksi Danu jelas nggak? Udah ini mungkin sinyalnya kurang bagus, kalau bolak-balik nanya gak bisa ini. Minggu depan baru kita hadirkan untuk saksi kalau sehat," katanya.

3. Sidang hakim PN Rangkasbitung nyabu dipantau langsung KY

Dok. Istimewa/IDN Times

Sebelumnya, Komisi Yudisial RI (KY) menerjunkan satu tim dalam sidang ketiga kasus penyalahgunaan narkoba hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung di PN Serang, Rabu (19/10/2022).

Juna Bagian Pemantauan Persidangan KY menjelaskan, alasan pemantauan ini dilakukan lantaran perkara yang menjerat sang pemegang palu keadilan ini menjadi perhatian publik dan melibatkan pejabat negara. Perkara ini menjadi satu-satu kasus yang dipantau KY di Provinsi Banten selama 2022.

"Perkara ini masuk dalam kategori itu, juga KY memberikan atensinya terhadap perkara ini," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us