Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Tarif Baru 53 Lintasan Penyeberangan, Berlaku Hari Ini

Kota Cilegon
Tarif Baru 53 Lintasan Penyeberangan, Berlaku Hari Ini
Ilustrasi kendaraan saat mengantre di Pelabuhan Merak. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
Share Article

Cilegon, IDN Times - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menerapkan penyesuaian tarif baru di 53 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia, mulai hari ini (1/10/2022). Kenaikan atau penyesuaian tarif ini merupakan tindak lanjut setelah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). 

Adapun dasar penyesuaian tarif tersebut adalah Keputusan Menteri Perhubungan No 184 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin menyampaikan apresiasi dan dukungan atas diterbitkannya KM 184 tersebut. Dia juga menilai, penyesuaian tarif ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mendukung keberlanjutan bisnis angkutan penyeberangan usai harga BBM naik. 

"Setelah sempat tertunda, per 28 September 2022 telah disahkan regulasi penyesuaian tarif penyeberangan, dan akan berlaku pada Sabtu (1/10) pukul 00.00 (menyesuaikan zona)," kata Shelvy, seperti dikutip dari Antara, Jumat (30/9/2022).

Dia juga menjelaskan, penundaan itu terjadi karena ada evaluasi terhadap beberapa lintasan terkait penyesuaian untuk beberapa golongan kendaraan.

  1. 1. Berikut 53 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia yang terdampak penyesuaian tarif

    Ilustrasi pelabuhan. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
    Ilustrasi pelabuhan. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

    Penyesuaian tarif baru akan diterapkan di 53 lintasan penyeberangan yang tersebar di seluruh Indonesia dengan rincian lintasan Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Lembar-Padangbai, Bajoe-Kolaka, Tanjung Kelian-Tanjung Api-api, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, Surabaya-Lembar, Bitung-Tobelo, Batam-Mengkapan, Karimun-Mengkapan, Sape-Waingapu, Batam-Kuala Tungkal, Dumai-Malaka, Mengkapan-Tanjung Pinang, Batam-Sei Seleri, Karimun-Sei Seleri, Ketapang-Lembar, Batulicin-Garongkong, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang, Patimban-Trisakti, Patimban-Dwikora, Marisa-Dolong, Singkil-Gunung Sitoli, Paciran-Garongkong, Dabo-Kuala Tungkal, Tambelan-Sintete, Serasan-Sintete, Gorontalo-Wakai, Paciran-Bahaur, Kendal-Kumai, Tarakan-Toli-toli, Jampea-Marapokot, Jampea-Labuan Bajo, Tual-Kaimana, Wahai-Fakfak, Wahai-Waigama, Gag-Gebe, Wasior-Nabire, Biak-Manokwari, Banggai-Taliabu, Natuna-Sintete, Sorong-Gebe, Numfor-Manokwari, Namlea-Sanana, Sanana-Teluk Bara.

  2. 2. Kenaikan BBM berdampak pada biaya operasional angkutan laut

    Ilustrasi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
    Ilustrasi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

    Lebih lanjut, Shelvy menjelaskan, kenaikan harga BBM berdampak pada layanan penyeberangan, termasuk yang dikelola ASDP.  Komponen BBM, kata dia, berkontribusi sekitar 40-50 persen terhadap biaya operasional.

    "Dengan adanya penyesuaian tarif dengan rata-rata kenaikan 11 persen untuk lintasan komersial dan 5 persen untuk lintasan perintis, diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil, dan terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa," ujarnya lagi. 

    Shelvy juga menambahkan, penyesuaian tarif tentu berbanding lurus dengan pelayanan. Artinya, dengan adanya penyesuaian tarif ASDP akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memenuhi standar pelayanan minimum.

  3. 3. List tarif terpadu (sudah termasuk asuransi)

    Ratusan kendaraan yang akan menyeberang ke Sumatera memenuhi tempat parkir di Pelabuhan Merak, Banten (ANTARA FOTO/Fathulrahman)
    Ratusan kendaraan yang akan menyeberang ke Sumatera memenuhi tempat parkir di Pelabuhan Merak, Banten (ANTARA FOTO/Fathulrahman)

    Berikut list tarif baru tersebut, berlaku mulai 1 Oktober 2022 pukul 00.00 (sesuai zona waktu):

    MERAK - BAKAUHENI (REGULER)
    Penumpang Dewasa Rp 21.600
    Penumpang Bayi Rp 1.750

    Kendaraan 
    Golongan I Rp 25.100
    Golongan II Rp 58.550 
    Golongan III Rp 126.350
    Golongan IV 
    Kendaraan Penumpang Rp 457.700
    Kendaraan Barang Rp 425.250

    Golongan V
    Kendaraan Penumpang Rp 916.250
    Kendaraan Barang Rp 792.750

    Golongan VI
    Kendaraan Penumpang Rp 1.516.500
    Kendaraan Barang Rp 1.220.000

    Golongan VII Rp 1.761.500
    Golongan VIII Rp 2.320.500
    Golongan IX Rp 3.546.500


    MERAK - BAKAUHENI (EKSEKUTIF)
    Penumpang Dewasa Rp 77.000
    Penumpang Bayi Rp 4.000

    Kendaraan 
    Golongan I Rp 78.000
    Golongan II Rp 108.000
    Golongan III Rp 168.000
    Golongan IV 
    Kendaraan Penumpang Rp 644.000
    Kendaraan Barang Rp 457.000

    Golongan V
    Kendaraan Penumpang Rp 1.138.000
    Kendaraan Barang Rp 828.000

    Golongan VI
    Kendaraan Penumpang Rp 1.897.000
    Kendaraan Barang Rp 1.264.000

    Golongan VII Rp 1.792.000
    Golongan VIII Rp 2.367.000
    Golongan IX Rp 3.606.000


    KETAPANG - GILIMANUK
    Penumpang Dewasa Rp 9.650
    Penumpang Bayi Rp 1.700

    Kendaraan 
    Golongan I Rp 10.050
    Golongan II Rp 29.050
    Golongan III Rp 42.500
    Golongan IV 
    Kendaraan Penumpang Rp 199.850
    Kendaraan Barang Rp 172.150

    Golongan V
    Kendaraan Penumpang Rp 392.000
    Kendaraan Barang Rp 291.650

    Golongan VI
    Kendaraan Penumpang Rp 593.350
    Kendaraan Barang Rp 484.900

    Golongan VII Rp 598.500
    Golongan VIII Rp 843.100
    Golongan IX Rp 1.167.650


    PADANGBAI - LEMBAR
    Penumpang Dewasa Rp 62.200
    Penumpang Bayi Rp 5.900

    Kendaraan 
    Golongan I Rp 77.700
    Golongan II Rp 160.600
    Golongan III Rp 313.800
    Golongan IV 
    Kendaraan Penumpang Rp 1.127.300
    Kendaraan Barang Rp 1.061.800

    Golongan V
    Kendaraan Penumpang Rp 2.144.200
    Kendaraan Barang Rp 1.795.000

    Golongan VI
    Kendaraan Penumpang Rp 3.503.800
    Kendaraan Barang Rp 3.005.300

    Golongan VII Rp 3.858.800
    Golongan VIII Rp 5.417.9000
    Golongan IX Rp 7.856.000

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More