Lebak, IDN Times - Tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Kabupaten Lebak bakal naik. Kenaikan dua jenis pajak tersebut akan mulai berlaku tahun 2025.
Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Masyarakat pemilik kendaraan harus merogoh duit lebih besar untuk membayar dua pajak tersebut karena terdapat opsen atau pungutan tambahan pajak menurut presentase tertentu di dalam undang-undang.
