Tata Cara dan Syarat Bikin Akta Kelahiran Anak di Kota Tangerang

Kota Tangerang, IDN Times - Akta kelahiran menjadi dokumen sah mengenai status dan anak peristiwa kelahiran warga negara Indonesia. Para orangtua pun diminta untuk melengkapi dokumen penting ini untuk anak-anaknya.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Berkas ini menjadi hak setiap anak yang diterbitkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang.
1. Ini manfaat akta kelahiran bagi anak

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Irman Pujahendra menjelaskan, akta kelahiran berguna sebagai akses kesehatan, pendidikan hingga layanan publik.
Pencatatan tersebut akan selalu berguna sejak anak lahir hingga tumbuh menjadi dewasa.
“Anak dengan akta kelahiran akan terhindar dari perdagangan orang dan perkawinan di bawah umur. Hal ini didasari perlindungan dan pengakuan negara terhadap identitas nama, tempat dan tanggal lahir, orang tua, sekaligus kewarganegaraannya di bawah naungan hukum,” kata Irman, Rabu (22/5/2024).
2. Syarat pembuatan akta kelahiran di Kota Tangerang

1. Surat Keterangan Kelahiran dari Ruamh Sakit/Bidan/SPTJM Kelahiran
2. KTP-el Suami dan Istri
3. Kartu Keluarga (KK)
4. Buku Nikah
Irman mengatakan, secara pengurusan dapat dilakukan secara offline di Kantor Kelurahan, Kantor Disdukcapil Kota Tangerang maupun tiga lokasi booth Dukcapil Kota Tangerang. Yakni, Tangcity Mall, Icon Walk dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang.
“Sedangkan proses pengurusan akta kelahiran secara online, masyarakat Kota Tangerang dapat memprosesnya melalui sobatdukcapil.tangerangkota.go.id. Semua prosesnya baik offline maupun online dapat diakses tanpa biaya apa pun dalam arti gratis,” kata dia.