Kota Tangerang, IDN Times - Akta kelahiran menjadi dokumen sah mengenai status dan anak peristiwa kelahiran warga negara Indonesia. Para orangtua pun diminta untuk melengkapi dokumen penting ini untuk anak-anaknya.
Berkas ini menjadi hak setiap anak yang diterbitkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang.