Serang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada seorang pemburu liar bernama Sunendi. Dia terbukti bersalah karena menembak mati 6 badak bercula satu di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) kabupaten Pandeglang, Banten.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan vonis majelis hakim PN Pandeglang dengan terdakwa Sunendi tersebut digelar secara terbuka pada, Rabu (5/6/2024).