TPA Cipeucang (Google Earth)
Sebelumnya diberitakan, Organisasi pemerhati lingkungan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyebut longsoran sampah dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Tangerang Selatan, Banten, disebabkan lokasi TPA itu diduga melanggar aturan.
Atas pelanggaran aturan tersebut, Walhi mendesak, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjatuhkan sanksi tegas kepada Pemerintah Kota Tangsel sebagai pengelola TPA tersebut.
Pengkampanye Energi dan Perkotaan Walhi Dwi Sawung mengatakan, TPA Cipeucang yang berada persis di bantaran sungai Cisadane itu diduga menabrak aturan yang dibuat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"TPA di bantaran sungai itu sebenarnya TPA-nya melanggar SNI 03-3241-1994 tentang Tata Cara Pemilihan Lokasi Tempat Pembuangan Akhir yang dibuat PUPR," kata Sawung kepada IDN Times, Sabtu 30 November 2019.