Sembako untuk warga terdampak COVID-19. (IDN Times/Daruwaskita)
Ketidakwajaran harga tersebut muncul setelah Inspektorat melakukan uji petik atau survei harga pasar terhadap tiga komoditas yang dibagikan kepada warga tersebut.
Dari hasil uji petik terhadap harga pasar, Inspektorat menemukan harga beras Rp12.800 per kilogram, sementara Dinsos membelanjakan Rp13.000 per kilogram. Mi instan sebesar Rp3.000 per bungkus, sementara harga wajar Rp2.800. Selisih harga paling mencolok terlihat dari pembelian sarden yang mencapai Rp14.000, padahal harga wajar sebesar Rp10.062.
Dinsos Kota Serang kelebihan bayar untuk tiap paket sembako yang ditentukan semula Rp200.000. Hitungan Inspektorat, barang yang sama dapat dibeli dengan harga Rp187.324 per paket.
Sosial Kota Serang sendiri mengalokasikan paket bansos tersebut untuk 50.000 kepala keluarga (KK). Harga per paket Rp 200 ribu. Total bantuan selama tiga bulan penanganan Covid-19 di Kota Serang senila Rp30 miliar. Selisih harga yang menjadi temuan inspektorat mencapai Rp1,901 miliar lebih.
"Berdasarkan hasil analisa hasil uji petik harga barang/jasa yang diadakan PT Bantani Damir Primarta selaku pihak penyedia diketahui indikasi ketidakwajaran harga atas pengadaan barang berupa beras mie dan sarden sebesar Rp1.901.400.000,” berikut bunyi dokumen hasil uji petik pengadaan paket sembako bansos.