Tangerang, IDN Times - Artis Jonathan Frizzy alias Ijonk terancam 12 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus cartridge vape berisi obat keras jenis etomidate. Diketahui, Ijonk ditetapkan tersangka pada Sabtu, 3 Mei 2025.
"Setelah melalui proses pemeriksaan, kami menetapkan JF sebagai tersangka kasus Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung, Senin (5/5/2025).