Serang, IDN Times - Tiga terdakwa dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan masker KN95 di Banten yang merugikan uang negara senilai Rp1,6 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Selasa (5/10/2021).
Dalam kesaksiannya, terdakwa Wahyudin Firdaus selaku direktur utama PT Right Asia Medika (RAM) mengakui menerima fee Rp150 juta untuk biaya peminjaman bendera dalam proyek pengadaan masker oleh terdakwa Agus Suryadinta.
"Itu janji fee yang diberikan Agus dari keuntungan," kata Wahyudin di hadapan majelis hakim.
Diketahui sebelumnya, Saksi Khania Ratnasari di persidangan menyebut bahwa terdakwa Agus selaku perwakilan PT RAM merupakan kerabat dari lingkungan Polda.
