Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Khaerul Anwar

Intinya sih...

  • Asep Saepurohman divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Serang karena menerima suap Rp357 juta untuk memenangkan lelang proyek.
  • Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, dengan pidana denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara karena Asep sudah mengembalikan uang yang diterimanya.
  • Keduanya akan pikir-pikir selama tujuh hari apakah akan mengajukan banding atau tidak setelah mendengar putusan hakim.

Serang, IDN Times - Pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Asep Saepurohman divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Kamis (31/10/2024).

Asep dinilai terbukti telah menerima suap sebesar Rp357 juta dari pengusaha bernama Parjianto (masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO) agar memenangkan lelang proyek Pekerjaan Pembangunan Breakwater atau Pemecah Ombak di Pelabuhan Cituis Kabupaten Tangerang.

Editorial Team