Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Teman Tewas Saat Pesta Miras, 2 Siswa SMP di Serang Ditangkap

Penemuan jenazah MH di Kampung Bojong Koneng, Desa Carenang
Penemuan jenazah MH di Kampung Bojong Koneng, Desa Carenang (Dok. Polres Serang)
Intinya sih...
  • Korban tumbang karena diduga overdosis
  • Kesal karena korban tak kunjung sadar, kedua pelaku memukuli korban
  • Usia menganiaya korban, kedua pelaku meninggalkan korban

Serang, IDN Times – Dua remaja SMP berusia 13 tahun, masing-masing berinisial RI dan RM, diamankan Satreskrim Polres Serang karena diduga terlibat dalam kematian seorang pelajar SMK berinisial MH (16). Jenazah MH ditemukan mengambang di sungai irigasi Kampung Bojong Koneng, Desa Carenang, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Sabtu (2/8/2025).

Kedua pelaku diamankan di rumah masing-masing di Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara, pada Minggu dini hari (3/8/2025).

1. Korban MH tumbang karena diduga overdosis

Penemuan jenazah MH di Kampung Bojong Koneng, Desa Carenang
Penemuan jenazah MH di Kampung Bojong Koneng, Desa Carenang (Dok. Polres Serang)

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, kasus bermula saat ketiganya melakukan pesta minuman keras oplosan di area persawahan pada Jumat (1/8/2025) lalu. Mereka meminum campuran arak, minuman berenergi, dan obat batuk cair.

"Sekitar pukul 23.30 WIB, korban tumbang dan tidak sadarkan diri karena diduga overdosis,” kata Andi dalam konferensi pers, Senin (4/8/2025).

2. Kesal karena MH tak kunjung sadar, kedua pelaku memukuli korban

Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Karena panik, RI dan RM membawa korban menggunakan sepeda motor ke bantaran sungai irigasi yang sepi dari pemukiman. Di lokasi itu, mereka mencoba menyadarkan korban. Namun, karena korban tak kunjung sadar, keduanya memukuli bagian dada, tangan, dan wajah korban dengan tangan kosong.

"Saat dimintai keterangan mereka mengaku kesal karena korban tak juga siuman,” katanya.

3. Usia menganiaya MH, kedua pelaku meninggalkan korban

Ilustrasi penganiayaan. (IDN Times/Nathan Manaloe)
Ilustrasi penganiayaan. (IDN Times/Nathan Manaloe)

Setelah itu, pelaku meninggalkan korban di lokasi. Sekitar pukul 01.30 WIB, mereka kembali mengecek keadaan korban, namun tubuh korban sudah tidak ada di tempat semula. Ketakutan, keduanya pulang ke rumah tanpa melapor kepada siapapun.

Jenazah Mukhibi ditemukan warga dalam kondisi mengambang pada Sabtu sore (2/8/2025). Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya luka lebam di tubuh korban akibat pukulan.

"Dalam waktu sekitar tujuh jam sejak laporan diterima, kedua pelaku berhasil kami amankan. Mereka kini ditahan di Mapolres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya, RI dan RM dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 304 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us