Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

3 Guru SMAN 4 Serang Diberhentikan Sementara Sebagai PPPK Pemprov Banten

Screenshot_20250729_171214_Gallery.jpg
Guru HD yang terseret kasus pelecehan seksual di SMAN 4 Serang (Dok. Khaerul Anwar)
Intinya sih...
  • Ketiganya diberhentikan sebelum salah satu pelaku jadi tersangkaKepala BKD Banten, Nana Supiana, memproses pemberhentian sementara terhadap para terduga pelaku sejak kasus ini mencuat ke publik sebagai respons cepat pemerintah.
  • Proses kode etik berjalan, tak mesti menunggu pengadilanSanksi kepegawaian tetap bisa dilakukan berdasarkan pelanggaran kode etik dan disiplin tanpa harus menunggu inkracht pengadilan.
  • Ketiga pelaku tetap diberi ruang pembelaanPihak BKD memberi ruang pembelaan kepada para terduga pelaku sesuai prosedur yang berlaku untuk menghindari keputusan yang cacat prosedur.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten telah memberhentikan sementara tiga guru SMAN 4 Kota Serang dari statusnya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Banten. Ketiganya terjerat dugaan kasus pelecehan seksual terhadap murid.

Untuk diketahui, dari tiga guru yang diproses oleh BKD terlibat kasus pelecehan, namun, baru satu orang inisial HD yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

"Yang sudah dikirim ke kami ada tiga. Salah satunya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian," kata Nana saat dikonfirmasi, Jumat (1/8/2025).

1. Ketiganya diberhentikan sebelum salah satu pelaku jadi tersangka

Screenshot_20250709_151705_Instagram.jpg
Pelecehan seksual SMAN 4 Kota Serang (Dok. Isrimewa)

Kepala BKD Banten, Nana Supiana mengatakan bahwa pihaknya langsung memproses pemberhentian sementara terhadap para terduga pelaku sejak kasus ini mencuat ke publik. Hal ini, kata dia sebagai respons cepat pemerintah terhadap kasus yang menjadi perhatian dan meresahkan masyarakat.

"Sudah kami berhentikan sementara, sebelum ada penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum," katanya.

2. Proses kode etik berjalan, tak mesti menunggu pengadilan

Screenshot_20250729_171200_Gallery.jpg
Guru HD yang terseret kasus pelecehan seksual di SMAN 4 Serang (Dok. Khaerul Anwar)

Nana menjelaskan, meskipun proses hukum pidana masih berjalan, sanksi kepegawaian terhadap ASN atau pegawai pemerintah tetap bisa dilakukan berdasarkan pelanggaran kode etik dan disiplin. "Tidak harus menunggu inkracht pengadilan. Kami fokus pada aspek kode etik dan disiplin ASN," ujarnya.

Nana juga menyebut bahwa proses pemberhentian tetap akan dilakukan jika bukti dan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim BKD dinyatakan telah lengkap. "Kami sekarang sedang melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jika sudah lengkap dan unsur pelanggaran berat terpenuhi, bisa dilanjutkan ke pemecatan tetap," katanya.

3. Ketiga pelaku tetap diberi ruang pembelaan

Screenshot_20250709_151727_Instagram.jpg
Ilustrasi pelecahan seksual SMAN 4 Kota Serang (Dok. Istimewa)

Menurut Nana, meski tindakan cepat diambil, pihaknya tetap memberi ruang pembelaan kepada para terduga pelaku sesuai prosedur yang berlaku.

"Kami tidak ingin menghakimi. Semua pihak tetap diberi kesempatan untuk klarifikasi dan pembelaan. Ini penting agar tidak ada keputusan yang cacat prosedur," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us