Serang, IDN Times - Ditlantas Polda Banten akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Warga Banten diharapkan menyiapkan diri untuk melengkapi surat-surat kendaraan dan alat pengaman berkendara.
ETLE yang merupakan salah satu program 100 hari Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo tersebut, rencananya akan berlaku efektif pada 4 April 2021. Sebelum itu, Ditlantas Polda Banten juga akan melaksanakan pratilang elektronik pada 1-31 Maret 2021.