Tim Saksi Muhamad-Saras Ogah Teken Hasil Pleno Pilkada Tangsel

Tangerang Selatan, IDN Times - Saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Muhamad–Rahayu Saraswati Djojohadikusumo tidak mau menandatangani berita acara rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) 2020. Rapat pleno menyatakan kemenangan bagi paslon petahana Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.
“Ya tentu itu hak ya. Itu pilihan mereka,” kata pelaksana harian Ketua KPU Tangsel, M Taufiq MZ, Kamis (17/12/2020).
1. KPU hormati keputusan saksi paslon Muhamad-Saras

Menurutnya, lembaga penyelenggara menghormati sikap saksi utusan paslon Muhamad – Saras, rermasuk jika hasil rekapitulasi sengketa yang akan dijadikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Meskipun proses itu penandatanganan saksi itu tidak mempengaruhi keabsahan berita acara,” jelas Taufiq.
2. Sebelumnya Muhamad-Saras sudah mengakui kalah
Sebagaimana diketahui Muhamad–Saras sudah menyatakan sikap atas hasil hitungan cepat atau real count. Keduanya mengakui kekalahan dan legowo menerima hasil perolehan suara paslon yang diusung oleh koalisi gemuk partai politik.
Diketahui, Muhamad–Saras dalam Pilkada 2020 diusung oleh PDI Perjuangan, Gerindra, Hanura, PSI, dan didukung partai nonparlemen seperti Nasdem, Perindo dan Garuda.
3. Usai rapat pleno, KPU tetapkan Benyamin-Pilar menang

Setelah berjalan alot dari Rabu (16/12/2020), pleno terbuka rekapitulasi dan hasil penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan 2020 usai.
Hasilnya, pasangan calon wali dan wakil wali kota nomor urut 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan unggul.


















