Kota Tangerang, IDN Times - Puluhan mahasiswa Kota Tangerang, Banten, menggeruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang. Kedatangan mereka ke wakil rakyat itu untuk menolak rencana revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menganggap revisi undang-undang itu akan melemahkan KPK.