100 Ton Sampah Ancam Cisadane, Izin Abu & Co Tangsel Dipertanyakan (IDN Times/Muhamad Iqbal)
Founder TPST Abu & Co mengatakan fasilitasnya memiliki bak penampungan kontrol, tetapi ukurannya kecil dan tidak dapat disebut sebagai IPAL.
Menurutnya, pengelolaan sampah di fasilitas tersebut dilakukan melalui pemilahan sejak dari sumber sehingga sampah organik yang masuk diklaim tidak menghasilkan lindi dalam jumlah signifikan.
“Sebenarnya bak kontrol ada, tapi kecil dan tidak perform untuk disebut nama IPAL. Kenapa? Karena sampah kami tidak keluar (lindi) dan sudah terpisah dari awal. Jadi material organiknya sudah tidak menghasilkan lindi,” jelasnya pada Jumat (24/9/2026).
Pengakuan tersebut muncul di tengah sorotan terhadap pengelolaan air lindi di TPST Abu & Co yang berada di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Pengelola juga mengakui legalitas operasional sebagai fasilitas TPST belum seluruhnya rampung. Saat ini, proses pengurusan perizinan disebut masih berjalan.
Pengelola mengaku telah berkomunikasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat dan mendapat arahan untuk melengkapi persyaratan administrasi.
“Kami sedang dalam proses legalitas. Kemarin sudah ada arahan dari Pak Kadis LH, beliau menyampaikan komitmen untuk membantu perizinan kami. Sebagai warga negara, saya normatif saja dan akan mengikuti aturan main. Tidak ada niat buruk untuk melanggar hukum atau mencemarkan lingkungan. Kalau memang ada kekurangan, tolong kami dibina dan dibantu,” ujarnya.
Dengan demikian, pengakuan soal perizinan yang masih berproses dan tidak adanya IPAL menjadi bagian yang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh instansi berwenang, termasuk terkait kesesuaian kegiatan dengan ketentuan pengelolaan lingkungan.
Pengelola juga memberikan penjelasan mengenai jarak fasilitas dengan Sungai Cisadane. Menurut perkiraannya, jarak fasilitas saat ini sekitar 16 meter dari tepi sungai.
Ia menyebut perubahan posisi tepi sungai dipengaruhi erosi atau abrasi alami yang membuat badan sungai semakin melebar.
“Versi kami jaraknya sekitar 16 meter. Dulu batasnya bisa 30 meter, tapi air kan punya pola sendiri dan terjadi abrasi sehingga sungai makin lebar mendekati lahan. Jika memang mengacu pada aturan hukum atau hasil keputusan Penegakan Hukum (Gakum) dan Dinas terkait fasilitas ini harus digeser, kami siap mematuhinya,” katanya.
Pengelola menyebut berpedoman pada PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Namun, kesesuaian kondisi eksisting dengan ketentuan sempadan sungai tetap memerlukan verifikasi dari instansi terkait.