Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tramtib Larangan Tangerang Tertibkan Warga Pembakar Sampah

Dok. Pemkot Tangerang
Intinya sih...
  • Petugas menertibkan warga yang membakar sampah sembarangan di Kota Tangerang, dengan mematikan api, mendata pelaku, dan memberi edukasi.
  • Jika terulang, petugas akan memberlakukan sanksi berupa denda atau kurungan sesuai aturan yang berlaku.
  • Peraturan melalui surat edaran wali kota melarang pembakaran sampah tidak sesuai persyaratan teknis pengelolaan sampah. Masyarakat diimbau untuk tidak segan melaporkan pelanggaran tersebut.

Kota Tangerang, IDN Times - Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Tramtib) Kecamatan Larangan, Kota Tangerang menertibkan warga yang membakar sampah sembarangan. Salah seorang warga terciduk di kawasan Jalan Masjid Nurul Iman, Kelurahan Larangan Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Senin (20/1/2025).

Camat Larangan Nasrullah mengatakan, tindak lanjut dari laporan itu pun menjadi langkah tegas yang dilakukan petugas kepada mereka yang melanggar aturan terkait sampah. 

Petugas, kata dia, langsung datang ke lokasi, mematikan api dan asap atas pembakaran sampah. "Petugas juga mendata pihak yang membakar sambil diedukasi untuk tidak membakar sampah lagi secara sembarangan,” kata Nasrullah, Selasa (21/1/2025).

1. Jika pelaku masih membakar sampah sembarangan, dia bakal disanksi

Dok. Pemkot Tangerang

Jika didapati pelaku melakukan pembakaran sampah secara sembarangan dan berulang, lanjut Nasrullah, petugas tak segan melayangkan sikap yang lebih tegas, yaitu memberlakukan denda sesuai aturan yang berlaku.

"Tapi saat ini, sifatnya persuasif saja dulu,” kata dia.

2. Tindakan membakar sampah sembarangan bisa kena hukuman bui

Ilustrasi penangkapan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Nasrullah menjelaskan, soal sampah di Kota Tangerang telah diberlakukan peraturan melalui surat edaran (SE) wali kota yaitu, dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Masyarakat yang melakukan pembakaran sampah sembarangan bisa dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda Rp50 juta bagi setiap individu.

3. Masyarakat bisa laporkan ke sini jika menemukan warga bakar sampah sembarangan

Ilustrasi menghubungi kontak telepon (freepik.com/rawpixel.com)

Ia mengimbau, masyarakat Kecamatan Larangan untuk tidak segan melakukan pelaporan jika hal serupa terjadi di wilayahnya.

“Bagi masyarakat yang menemukan pembakaran sampah sembarangan dapat lakukan aduan online melalui LAKSA, 112 atau pengaduan cepat melalui nomor WhatsApp Satpol PP di 0812-1200-4664,” imbaunya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
M Iqbal
Ita Lismawati F Malau
M Iqbal
EditorM Iqbal
Follow Us